Repquinn – Sidang Etik Irjen LGO4D Teddy Minahasa, Polri Hadirkan 13 Saksi

Repquinn – Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menghadirkan 13 saksi dan satu ahli dalam LGO 4D sidang etik dengam terduga pelanggar Irjen Teddy Minahasa.

“Pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan 1 ahli,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Menurut Ramadhan, dalam sidang etik Irjen Teddy Minahasa hari ini di antaranya adalah, pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar.

“Pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan dan pembacaan putusan,” ujar Ramadhan.

Untuk diketahui, pada putusan pengadilan tingkat pertama, Teddy divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Ia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana LIVECHAT LGO4D menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

CATEGORIES:

LGO4D-SITUS4D

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.